Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Trenggalek dipunggawai oleh Arifin, Ketua Umum Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PD PM) Trenggalek menyerukan Deklarasi Tolak Putusan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait Konsesi Tambang (04/07/24).
Aksi ini disampaikan didepan Ayahanda dan Ibunda Muhammadiyah Trenggalek serta ribuan jamaah Muhammadiyah pada kesempatan Pengajian Ahad Pagi di Gedung Dakwah Muhammadiyah Trenggalek.
Arifin dengan tegas menyampaikan bahwa, Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek bersama Aliansi Rakyat Trenggalek saat ini tengah berjuang mempertahankan ruang hidup dari ancaman tambang emas terbesar di pulau Jawa oleh PT. Sumber Mineral Nusantara (SMN).
Arifin menambahkan, berdasarkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP yang ditertbitkan oleh Gubernur Jawa Timur PT. SMN mendapatkan konsesi lahan 9 dari 14 kecamatan di kabupaten Trenggalek yang luasmya lebih dari 12.000 hektar. Tentu bukan lahan yang sempit untuk Wilayah Trenggalek yang tidak terlalu luas.
“Kalau proyek itu sampai berhasil dan berjalan maka, masa depan dan lingkungan hudup rakyat Trenggalek akan terancam, dan hutan kita akan hilang” tegasnya.
Arifin menyatakan, bahwa belum adanya tambang saja setiap tahun Trenggalek terkena banjir, apalagi kalau sampai aktivitas pertambangan sampai terjadi.
“Untuk itu, apapun hasilnya sampai titik penghabisan kami menyatakan bahwa tidak boleh ada aktivitas pertambangan emas di Trenggalek” tegas Arifin kembali.
Sementara itu, AMM Trenggalek menilai jika putusan PP Muhammadiyah yang menyatakan menerima IUP dari Pemerintah melalui konferensi pers hasil konsolidasi Nasional Muhammadiyah tanggal 28 Juli 2024 di Universitas ’Aisyiyah Yogyakarta, dinilai mengecewakan dan kontroversial.
“Pimpinan kita justru melakukan keputusan yang kontroversial yang bertolak belakang dengan perjuangan kami yg ada di daerah Trenggalek dan banyak di daerah lain. Untuk itu disaksikan para pimpinan dan jamaah, kami menyatakan sikap terhadap keputusan PP Muhammadiyah” jelas Arifin.
Berikut Deklarasi Sikap yang disampaikan oleh AMM Trenggalek :
- Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah telah menyakiti hati dan menciderai perjuangan kelompok masyarakat baik internal maupun eksternal Muhammadiyah yang ingin mempertahankan ruang hidup dari aktifitas pertambangan.
- Menolak keras keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang telah menerima tawaran Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah yang didasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024.
- Meminta Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk membatalkan keputusan penerimaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut karena kegiatan tambang ekstraktif memiliki banyak mudharat.
- Tambang ekstraktif menjadi penyebab masifnya perubahan iklim global, kerusakan lingkungan, menurunnya kualitas air dan memicu berbagai macam konflik sosial bagi Masyarakat di area tapak tambang.
- Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah telah berperan aktif memberi advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban proyek pertambangan seperti di Banyungawi, Wadas, termasuk Trenggalek sehingga Keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah dengan dalih apapun bertentangan denga upaya yang dilakukan oleh LHKP PP Muhammadiyah sendiri.
- Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek selama ini membawa nama besar Muhammadiyah sebagai organisasi pengayom dan penolong kesengsaraan umum untuk menghimpun elemen Masyarakat Trenggalek bersama-sama menolak masuknya tambang emas di kabupaten Trenggalek yang mengancam ruang hidup masyarakat. Melalui keputusan PP Muhammadiyah menerima IUP dari pemerintah, maka Pemuda Muhammadiyah Trenggalek tidak punya lagi legitimasi untuk mengajak masyarakat menolak tambang emas di Trenggalek.
- Bilamana Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak merubah keputusan menerima IUP dari pemerintah, maka Angkatan Muda Muhammadiyah Trenggalek menyatakan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan PP Muhammadiyah saat ini, yang menafikan fatwa Majelis Tarjih, Legal Opinion Majelis Hukum dan HAM, Pendapat Hukum LBH Advokasi Publik Muhammadiyah, Kertas Kebijakan LHKP. masukan dari beberapa PWM dan kajian anggota PP Muhammadiyah sendiri yang membidangi Hukum, HAM dan LHKP.
- Mendesak PP Muhammadiyah untuk membawa permasalahan Ijin Usaha Pertambangan ke dalam forum Tanwir Muhammadiyah, karena diterimanya IUP melalui Konsolidasi Nasional yang digelar secara tertutup tanggal 27-28 Juli 2024 di Universitas “Aisyiyah Yogyakarta dinilai tidak transparan dan cacat organisasi.
“Demikian pernyataan sikap yang kami sampaikan terhadap keputusan pimpinan pusat Muhammadiyah. Terima kasih atas dukungan semuanya, semoga perjuangan kita di rida-i Allah SWT”, tutup Arifin.